Hukum Menyanyi dan Musik dalam Fiqih Islam (Part 1)

Wednesday, May 16, 2012


Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau nanya bagaimana hukumnya menanyi dan musik dalam pandangan Islam? Karena ada sebagian ulama yang mengharamkan, tapi ada sebagian ulama yang membolehkan. Mohon penjelasannya.
Jawab: 1. Pendahuluan
Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.



Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthbmengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati �ala ghayri asasin minad d�n, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din �an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-NabhaniNizh�m Al-Isl�m, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).
Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.
2. Definisi Seni
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi�) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.
3. Tinjauan Fiqih Islam
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu:
Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina�).
Kedua, hukum mendengarkan nyanyian.
Ketiga, hukum memainkan alat musik.
Keempat, hukum mendengarkan musik.
Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.
Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-JaziriKitab al-Fiqh �Ala al-Madzahib al-Arba�ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya OmarHukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.
3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina� / at-Taghanni)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina� / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu�min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi�i lin-Niza� bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina� wa Tahrim Istima� Lahu (Musik.http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunyaSeni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalamAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):
A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:
a. Berdasarkan firman Allah:
Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.� (Qs. Luqm�n [31]: 6)
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasanal-QurthubiIbnu Abbas dan Ibnu Mas�ud.
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isr� [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-JazairiHaramkah Musik Dan Lagu? (al-I�lam bi Anna al-�Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).
b. Hadits Abu Malik Al-Asy�ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma�azif).� [HR. BukhariShahih Bukhari, hadits no. 5590].
c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.� Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].
d. Hadits dari Ibnu Mas�ud ra, Rasulullah Saw bersabda:
Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.� [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].
e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:
Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.� [HR. Ibnu Abid Dunya.].
f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu �Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).
B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:
a. Firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.� (Qs. al-M�idah [5]: 87).
b. Hadits dari Nafi� ra, katanya:
Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; �Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?� sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; �Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.� [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].
c. Ruba�i Binti Mu�awwidz Bin Afra berkata:
Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: �Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.� Maka Nabi Saw bersabda:
Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.� [HR. Bukhari, dalamF�th al-B�r�, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].
d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:
Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.� [HR. Bukhari].
e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi�ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:
Aku pernah bersyi�ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)� [HR. Muslim, juz II, hal. 485].
C. Pandangan Penulis
Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta�arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.
Imam asy-Syafi�i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-SyaukaniIrsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min �Ilm al-Ushul, hal. 275).
Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama�) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:
Al-�amal bi ad-dalilaini �walaw min wajhin� awl� min ihmali ahadihima �Mengamalkan dua dalil �walau pun hanya dari satu segi pengertian� lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.� (Syaikh Dr. Muhammad Husain AbdullahAl-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).
Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:
Al-ashlu fi ad-dalil al-i�mal l� al-ihmal �Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.� (Syaikh Taqiyuddin an-NabhaniAsy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara�, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan.Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi�il), atau sarana (asy-y�), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria�wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara�, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian
a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama� al-Ghina�)
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina�) dengan mendengar lagu (sama� al-ghina�). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-��l (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara� (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar�i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-��l jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-��l jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-��l jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:
Al-ashlu fi al-af��l al-jibiliyah al-ibahah �Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.� (Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).
Maka dari itu, melihat �sebagai perbuatan jibiliyyah� hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara�. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.
Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma�ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, �Saya akan membunuh si Fulan!� Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma�ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.
Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma�ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda:
Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.� [HR. Imam Musliman-Nasa�iAbu Dawud dan Ibnu Majah].
b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima� al-Ghina�)
Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama� al-ghina�). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima� li al-ghina�). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama�) dengan mendengar-interaktif (istima�). Mendengar nyanyian (sama� al-ghina�) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima� li al-ghina�, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama� al-ghina�) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima� al-ghina�) bukan perbuatan jibiliyyah.
Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima� al-ghina�) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:
Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.� (Qs. an-Nis� [4]: 140).
�Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.� (Qs. al-An��m [6]: 68).
3.3. Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).� [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-JazairiHaramkah Musik Dan Lagu? (Al-I�lam bi Anna al-�Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya OmarHukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha�if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalamMuqaddimah �Ulumul HaditsImam an-Nawawi dalam Al-IrsyadImam Ibnu Katsirdalam Ikhtishar �Ulumul HaditsImam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta�liqas-Sakhawydalam Fathul Mugitsash-Shan�ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha�if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapatIbnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalahMunqathi� (Syaikh Nashiruddin Al-AlbaniDha�if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.� (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
3.4. Hukum Mendengarkan Musik
a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadiikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).
b. Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) danSyaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-y�) �dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya� yaitu mubah. Kaidah syar�iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:
Al-ashlu fi al-asy-y� al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim �Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.� (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar�iyah menetapkan:
Al-wasilah ila al-haram haram �Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.� (Syaikh Taqiyuddin an-NabhaniMuqaddimah ad-Dustur, hal. 86).
4. Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya�ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
Berikut sekilas uraiannya:
1). Musisi/Penyanyi
a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma�ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
c) Tidak menyalahi ketentuan syara�, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.
2). Instrumen/Alat Musik
Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:
a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
3). Sya�ir
Berisi:
a) Amar ma�ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar(menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
c) Berisi �ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma�ruf (mencela jilbab,dsb).
b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur�an.
c) Berisi �bius� yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
d) Ungkapan yang tercela menurut syara� (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).
e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
4). Waktu Dan Tempat
a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).
5. Penutup
Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.
Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.
Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi �walau pun cuma secuil� dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur RasulullahAmin. [M. Shiddiq al-Jawi] (www.faridm.com)
Wallahu a�lam bi ash-showab.

Kopassus Temukan "Kotak Hitam" Sukhoi

Sunday, May 13, 2012


Ditemukan di dasar jurang, instrumen ini merekam semua data dan percakapan pilot pesawat

Tim SAR mencari korban jatuhnya pesawat Sukhoi di belantara hutan Gunung Salak (REUTERTS/Beawiharta)

VIVAnews - Tim Komando Pasukan Khusus (Kopassus), yang menjadi bagian dari Tim Search and Rescue pesawat Sukhoi Jet-100, telah menemukan kotak hitam pesawat nahas itu. Koordinator Pos Cimelati, Soma Suparsa, menyatakan Kopassus menemukan kotak hitam itu di dalam jurang sedalam 500 meter, di bawah tebing yang ditabrak pesawat pada pukul 15.00, Minggu 13 Mei 2012.

Sebelumnya, Tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan tim dari Rusia juga telah mengirim orang untuk mencari kotak hitam pesawat itu. Tim ini juga memeriksa dan mengumpulkan berbagi instrumen komunikasi pesawat Sukhoi.

Kepala Badan SAR Nasional, Marsekal Madya Daryatmo, mengatakan Tim SAR Gabungan sudah mencapai lembah jurang lokasi jatuhnya pesawat Sukhoi di Gunung Salak, Bogor. "Tim kita sekarang sudah berada di bawah sudah berada juga dekat dengan puing-puing yang kami anggap lebih besar," kata Daryatmo di Lanud Halim Jakarta, Minggu 13 Mei 2012.

Namun proses evakuasi lanjut Daryatmo tidak dapat dilanjutkan karena cuaca yang tidak mendukung  sehingga helikopter tidak bisa masuk ke dalam lembah. Selain itu hari juga sudah menjelang malam.

"Karenanya evakuasi kami hentikan dulu sejenak, besok pagi kami mulai lagi tapi dihentikan itu bukan berarti operasi ditutup, tidak. Tim SAR di sana tetap menjalankan tugas," ujarnya. (ren)

Mata rabun siswa Asia meningkat tajam

Friday, May 4, 2012



Myopia
Myopia dikaitkan dengan terlalu banyak menghabiskan waktu di dalam ruangan.
Lebih dari 90% anak-anak yang lulus sekolah di kota-kota besar Asia mengalami myopia atau mata rabun, menurut satu penelitian.
Para peneliti mengatakan "peningkatan tajam" masalah ini karena para siswa sekolah terlalu banyak belajar di sekolah dan di rumah sehingga kurang mendapat cahaya matahari di luar.

Mereka mengatakan pada saat senggang, para siswa juga lebih banyak menghabiskan waktu bermain komputer dan menonton televisi di rumah.Para ilmuwan mengatakan dalam jurnal ilmiahthe Lancet bahwa satu dari lima siswa dapat mengalami kerusak
an mata dan bahkan kebutaan.
Peneliti mengatakan para siswa seharusnya menghabiskan waktu paling tidak tiga jam sehari untuk menstimulasi produksi dopamine, bahan kimia yang mencegah anak-anak mengalami myopia.
Menurut Profesor Ian Morgan, dari Universitas Nasional Australia yang memimpin penelitian, angka rata-rata myopia di Asia Tenggara sebelumnya sekitar 20-30%.
"Apa yang kami lakukan dalam kajian tertulis adalah semua bukti menunjukkan bahwa sesuatu yang luar biasa terjadi di Asia Timur dalam dua generasi terakhir," kata Morgan kepada BBC.
"Angka myopia meningkat dari 20% jumlah penduduk menjadi lebih dari 80%, dan bahkan 90% untuk anak-anak muda... Jelas ini merupakan masalah besar bagi kesehatan."

Faktor keturunan bukan penyebab utama

"Angka myopia meningkat dari 20% jumlah penduduk menjadi lebih dari 80%, dan bahkan 90% untuk anak-anak muda... Jelas ini merupakan masalah besar kesehatan"
Profesor Ian Morgan
Para pakar mata mengatakan gangguan myopia adalah bila penglihatan terganggu di atas jarak dua meter.
Berdasarkan penelitian, penyebab gangguan mata ini karena berbagai faktor, karena tuntutan pendidikan dan kurangnya cahaya luar.
Profesor Morgan mengatakan banyak anak di Asia Tenggara menghabiskan waktu lama untuk belajar di sekolah dan mengerjakan pekerjaan rumah.
Tuntutan pendidikan ini juga semakin menekan penggunaan mata, namun cahaya dapat membantu memelihara mata, kata Morgan.
"Keluar rumah antara dua sampai tiga jam, walaupun matahari tidak bersinar, tetap merupakan hal yang penting," tambahnya.
Selama ini para peneliti percaya ada masalah genetik terkait dengan gangguan mata ini.
Sebelumnya diduga, penduduk dari Cina, Jepang, Korea dan sejumlah negara lain rentan untuk mengalami mata rabun. Namun penelitian ini menunjukkan hal lain.
Di Singapura, dengan komunitas besar dari Cina, Melayu dan India, angka myopia juga meningkat pesat.
Namun Profesor Morgan mengatakan masalah keturunan juga tetap berperan namun bukan penyebab utama.

A7X BATAL KONSER..!! (HOT NEWS)

Wednesday, May 2, 2012


Penggemar Marah Konser Avenged Sevenfold Batal



JAKARTA - Pembatalan konser Avenged Sevenfold secara tiba-tiba membuat penggemar yang sudah berada di Pantai Karnaval, Ancol, Jakarta, marah.

Simon, salah satu penonton yang sudah berada di Pantai Karnaval sejak pukul 17.00 WIB mengatakan, dia tahu konsernya batal melalui Twitter. Tidak lama setelahnya, terjadi sedikit kericuhan di Tiket Box yang berada Ancol.

"Tadi sempat sih sedikit rusuh. Kayak counter-nya diacak-acakin gitu sama penonton. Terus pada manjat pagar sama naik ke pohon. Ya karena mereka pasti kesal lah, kok kayak mendadak banget mereka ngasih tahunya," ujar Simon saat dihubungi Okezone, Selasa (1/5/2012).

Berdasarkan cerita Simon, para penggemar Avenged Sevenfold banyak yang meneriakkan, "Tukang Tipu" kepada pihak promotor yang berada di Ancol. Tapi, Simon mendapat informasi dari pihak penyelenggara, bahwa tiket refund akan digelar pada Sabtu, 5 Mei 2012.

"Pada teriak, �Tukang Tipu.. Tukang Tipu�� ya gitu di depan counter-nya. Kasian juga sih lihat penggemarnya itu, soalnya ada yang datang dari Makassar. Kalau gue kan dari Jakarta. Terus katanya sih, di refund-nya tanggal 5, tapi dia bilang kalau enggak di-refund nanti ada konsernya tanggal 5. Tapi enggak ngerti maksudnya apa, aneh juga," tutupnya.

Sumber : http://music.okezone.com/read/2012/0...venfold-batal.
Quote:
Batal Mendadak, Promotor Konser A7X Menghilang



Jakarta - Konser band Avenged Sevenfold di Pantai Carnaval Ancol, Selasa (1/5/2012) dibatalkan secara mendadak. Meski demikian, ribuan penggemar masih bertahan di arena konser dengan atribut masing-masing.

Sebagian besar penggemar A7X didominasi usia remaja hingga anak kuliahan. Sambil meneriakkan kekecewaannya, mereka masih memilih berkumpul untuk mendapat penjelasan dari pihak promotor alasan batalnya konser.

Namun, sejak pukul 18.00 WIB, tak satupun pihak promotor yang menampakkan batang hidungnya. Detikhot mencoba menghubungi Direktur Showmaxx Entertainment Sherwin Djajadi, tetapi ponselnya tak aktif.

Menurut salah satu penggemar Rudi (23) yang datang sejak pagi hari, perwakilan promotor sempat memberikan pengumuman di arena konser. Promotor hanya mengatakan jika konsernya batal karena masalah keamanan.

"Tapi saya juga dengar katanya manajer A7X nggak suka sama persiapan konsernya. Dari tadi siang cuma sempat dipasang sound system, tapi sekitar jam 15.00 WIB sudah dibongkar. Alat musik sama sekali belum ada yang dipasang. Nah saya curiga tuh jangan-jangan batal, eh kejadian," ucapnya dengan raut muka kecewa.

Pantauan detikHot dari Pantai Carnaval Ancol, saat ini panggung masih berdiri tegak. Namun booth makanan dan minuman sudah kosong.

Bahkan ada satu booth minuman yang berantakan akibat kekecewaan sebagian penonton. Tetapi hingga saat ini situasi masih kondusif.

Puluhan kepolisian dari Polsek Pademangan dan Polres Jakarta Utara juga masih berjaga-jaga.

Sumber : http://hot.detik..com/music/read/201...991104topnews.


Quote:
Konser A7X Batal, Penonton Geruduk Panitia



Kapanlagi.com - Batalnya konser Avanged Sevenfold membuat kekecewaan para fans yang ingin menyaksikan konser band idolanya itu. Para penonton yang sudah mulai memadati pantai Karnaval Ancol pun mulai mencari kejelasan kepada para panitia. Namun sayangnya, tak ada panitia yang bisa ditemui di tempat lokasi penukaran tiket dengan voucher.

Salah satu fans yang kecewa adalah Galih, 22 tahun yang sengaja datang jauh-jauh dari Siwalankerto, Surabaya bersama dua adik laki-lakinya. Galuh pun mengaku kecewa karena dari pihak panitia penyelenggara pun tak memberikan keterangan secara jelas kepada mereka yang mengantri untuk menukarkan tiket sejak pagi.

"Yah kecewa ya, apalagi ini panitianya nggak ada, terus kita ini nasibnya gimana? Masak nggak ada keterangan terus batal gitu aja?" ujar Galih di lokasi acara, Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa (1/5).

Hingga berita ini diturunkan panitia penyelenggara konser belum memberikan keterangan secara resmi seputar pembatalan konser tersebut. Para penonton pun mulai merasa khawatir dengan pembatalan konser ini. Pihak keamanan pun sudah terlihat menjaga lokasi acara.
Sumber : http://musik.kapanlagi.com/berita/ko...k-panitia.html
Quote:

Konser Avenged Sevenfold Batal karena Alasan Keamanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA � Avenged Sevenfold, band heavy metal asal Huntington Beach, California, Amerika Serikat (AS), mendadak membatalkan konser yang sedianya berlangsung malam ini, Selasa (1/5/2012), di Pantai Carnaval, Ancol, Jakarta Utara.

Kabar pembatalan itu bergulir lewat situs jejaring sosial Twitter, dengan akun resmi milik Entertainment Ranger, @EnRanger. Entertainment Ranger adalah promotor penyelenggara konser tersebut.

Dalam akunnya, Entertainment Ranger mengatakan, pembatalan konser tersebut karena situasi yang tidak kondusif di Jakarta.
"Kami ingin informasikan kepada kalian, bahwa dengan sangat menyesal, kami terpaksa membatalkan konser hari ini, karena alasan keamanan dan keadaan yang tidak memungkinkan," tulisnya.

Tentu saja, pembatalan konser itu sangat mengecewakan banyak pihak. Terutama para penggemar yang menunggu aksi Zacky Vengeance dan kawan-kawan. Apalagi, pertunjukan itu dibatalkan secara mendadak.

Sampai sekarang, pihak promotor belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan terkait pembatalan konser tersebut. Sementara, para penonton sudah mulai memadati area konser.

Sumber : http://www.tribunnews.com/2012/05/01...lasan-keamanan
Quote:
Batal Karena MAY DAY?!?!

GRUP band asal Amerika Serikat, Avenged Sevenfold direncanakan manggung di Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa (1/5) malam ini. Akan tetapi, konser tersebut dinyatakan batal oleh promotor konser, Entertainment Rangers.

Pembatalan konser yang dilakukan promotor langsung memancing emosi penonton yang sudah menjejali kawasan Pantai Karnaval Ancol sejak Selasa (1/5) sore tadi. Bahkan, karena emosi, ada sejumlah penonton yang merobek baliho serta umbul-umbul yang dipasang panitian penyelenggara di lokasi acara.

"Konser resmi dibatalkan. Kami minta maaf. Bagi penonton yang sudah terlanjur membeli tiket dapat ditukarkan kembali ke tempat pembelian awal di masing-masing kota,"papar salah satu panitia di Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa (1/5).

Kebanyakan penonton yang didominasi anak-anak muda penggemar band bergenre heavy metal tersebut nampak kecewa dengan pembatalan konser grup band yang sudah dua kali naik panggung di Tanah Air.

Avenged Sevenfold terpaksa membatalkan pertunjukkan konser ketiganya di Indonesia lantaran takut terkena imbas dari aksi demonstrasi massa di hari buruh "May Day".

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari akun twitter Entertainment Rangers, terlihat jelas kalau Avenged Sevenfold ragu dengan situasi keamanan di Jakarta.

"We have a non condusive situation here in Jakarta on the day of the concert...(Kami mengalami situasi tak kondusif di Jakarta di hari kami konser)." tulis promotor Entertainment Ranger lewat akun Twitter-nya @EnRanger beberapa saat lalu.

"We would like to inform you that regretfully we have to cancel the show, for the sake of band's security and unforeseen circumstances.. (Oleh karena itu, dengan sangat menyesal kami memberitahukan, kami membatalkan konser demi keamanan band dari situasi yang tidak bisa diduga)."
Sumber : http://www.tabloidbintang.com/film-t...on-ngamuk.html

Kasian para penggemar yang uda rela ngeluangin waktu,tenaga,biaya.. gw inget temen gw yang uda berangkat kesana.. sabar teman..

Ini Promotor juga aneh Menghilang tanpa jejak, dan aneh katanya ada konser pengganti tanggal 5 nanti,, bener2 tidak profesional 

Read more: http://repostkaskus.blogspot.com/2012/05/avenged-sevenfold-batal-konser-di.html#ixzz1tiBAyrxN
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. berita unik dan aneh - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger